Sabtu, 04 Juni 2022

RESUME "MEMERANGI FRAUD DAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR TERHADAP FRAUD"

 A.     Pengendalian Intern

Definisi pengendalian intern terkait dengan fraud yaitu suatu sistem dengan proses dan prosedur yang bertujuan khusus, dirancang dan dilaksanakan untuk tujuan utama, kalau bukan satu-satunya tujuan, untuk mencegah dan menghalangi (dengan membuat jera) terjadinya fraud. Pengendalian intern harus dirancang sedemikian rupa sehingga tanggap atau responsif terhadap kebutuhan entitas yang bersangkutan. Semua pengendalian dapat digolongkan ke dalam pengendalian intern aktif dan pengendalian intern pasif. Pengendalian intern aktif adalah to prevent (untuk mencegah).  Sedangkan, pengendalian intern pasif adalah to deter, mencegah karena konsekuensinya terlalu besar, membuat jera.

Pengendalian intern aktif biasanya merupakan bentuk pengendalian intern yang paling banyak diterapkan. Sarana-sarana pengendalian intern aktif yang sering dipakai dan umumnya sudah dikenal dalam sistem akuntansi, meliputi: tanda tangan, tanda tangan kaunter (countersigning), Password dan PIN (Personnel Identification Numbers), pemisahan tugas, pengendalian aset secara fisik, pengendalian persediaan secara real time, pagar, gembok dan semua jenis penghalang fisik, pencocokan dokumen, formulir yang sudah dicetak nomornya (pre-numbered accountable forms).

Semua sarana tersebut sering dipergunakan dan sudah umum dikenal oleh pendesain sistem pengendalian intern, tetapi masih mengandung kelemahan serius sebagai berikut:

1.     Kelemahan dari sisi manusia;

2.     Sangat rawan invasi (ditembus) pelaku fraud;

3.     Biayanya mahal;

4.     Menghambat pelayanan. Contohnya mengecek tanda tangan, mencocokkan dokumen, penggunaan password dsb.

Dalam pengendalian intern pasif, dari permukaan kelihatan tidak ada pengamanan, namun ada peredam yang membuat pelanggar atau pelaku fraud akan jera. Peredam ini diumumkan secara luas dan sistemnya memastikan hal ini. Perbedaan antara pengendalian intern aktif dan pasif yaitu pertama, pengendalian intern aktif jauh lebih mahal daripada pengendalian intern pasif. Kedua, pengendalian intern aktif kasat mata (dapat diduga) sedangkan pengendalian intern pasif tidak kasat mata, tidak terduga dan karenanya tidak terelakkan. Bentuk pengendalian intern pasif di antaranya meliputi:

1.     Pengendalian yang khas untuk masalah yang dihadapi (customized control);

2.     Jejak audit (audit trails);

3.     Audit yang fokus (focused audit);

4.     Pengintaian atau kegiatan kunci (surveillance of key activities);

5.     Pemindahan tugas (rotation of key personnel).

 

B.      Penggunaan Standar Audit untuk Menemukan Fraud

 Jika auditor independen bekerja tanpa standar audit, maka posisinya lemah terutama ketika memberikan audit yang diharapkan dapat menemukan fraud. Oleh karena itu, Davia et al menganjurkan adanya standar untuk pemeriksaan yang secara spesifik ditujukan untuk menemukan fraud. Hal ini disebut dengan fraud-specific examinations. Sekurang-kurangnya para praktisi harus menyadari hal-hal berikut ini:

  • 1.     Mereka tidak boleh memberikan jaminan bahwa mereka bisa menemukan fraud.
  • 2.     Seluruh pekerjaan didasarkan atas standar audit, di Indonesia menggunakan SPAP.
  • 3.     Jumlah fee didasarkan pada luasnya upaya pemeriksaan yang ditetapkan klien.
  • 4.     Praktisi bersedia untuk memperluan jasanya dari tahap proative review ke tahap pendalaman apabila ada indikasi terjadinya fraud. Tentunya dengan tambahan fee.

 

C.      Penggunaan Teknik Pemeriksaan Fraud

Ada berbagai macam teknik audit investigatif untuk mengungkapkan fraud. Teknik-teknik tersebut meliputi antara lain:

11. 1. Penggunaan teknik-teknik audit yang dilakukan oleh internal maupun eksternal auditor dalam mengaudit laporan keuangan, namun secara lebih mendalam dan luas;

Teknik audit adalah cara-cara yang dipakai dalam mengaudit kewajaran penyajian laporan keuangan. Hasil dari penerapan teknik audit adalah bukti audit. Ada tujuh teknik audit yang dapat diterapkan yaitu: memeriksa fisik (physical examination), meminta konfirmasi (confirmation), memeriksa dokumen (documentation), review analitikal, meminta informasi lisan atau tertulis dari auditee (inquiries of auditee), menghitung kembali (reperformance), dan mengamati (observation).

2.   2. Pemanfaatan teknik audit investigatif dalam kejahatan terorganisir dan penyelundupan pajak penghasilan, yang juga dapat diterapkan terhadap data kekayaan pejabat negara.

Internal Revenue Services (IRS) di Amerika Serikat menggunakan dua teknik audit investigatif untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT-nya. Kedua teknik itu adalah Net Worth Method dan Expenditure Method. Keduanya menggunakan logika pembukuan atau akuntansi yang sederhana dan digunakan sebagai bukti tidak langsung (circumstantial evidence).

3.     3. Penelusuran jejak-jejak arus uang.

Pola perilaku pelaku kejahatan dengan menjauhkan uang dari pelaku dan perbuatannya dilakukan melalui dengan cara placement, layering dan integration. Tindak kejahatan ini tergolong tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga yang penting untuk mengungkapkan pelaku-pelaku dengan menelusuri laporan-laporan dari berbagai sumber, tanpa harus membuktikan kejahatan utamanya. Undang-Undang tentang pencucian uang mendorong teknik investigasi “follow the money”.

4.     4. Penerapan teknik analisis dalam bidang hukum.

Akuntan forensik bekerja sama dengan praktisi hukum dalam menyelesaikan masalah hukum. Karena itu, akuntan forensik perlu memahami hukum pembuktian sesuai dengan masalah hukum yang dihadapi, seperti pembuktian untuk tindak pidana umum (dimana beberapa pelanggaran dan kejahatan mengenai fraud diatur), tindak pidana khusus (seperti korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, dan lain-lain), pembuktian dalam hukum perdata, pembuktian dalam hukum administrasi, dsb. Perbuatan melawan hukum dirumuskan dalam satu atau beberapa kalimat yang dapat dianalisis atau dipilah-pilah ke dalam bagian yang lebih kecil. Penyidik atau akuntan forensik mengumpulkan bukti untuk setiap unsur tersebut. Bukti dan barang bukti yang dikumpulkan untuk setiap unsur akan mendukung atau membantah adanya perbuatan melawan hukum.

5.     5. Penggunaan teknik audit investigatif untuk mengungkapkan fraud dalam pengadaan barang.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa dengan tender terbuka, setidaknya ada tiga tahap yaitu: tahap pretender, tahap penawaran dan negosiasi, serta tahap pelaksanaan dan penyelesaian administrasi. Auditor harus mengetahui seluk beluk dan potensi fraud setiap tahap. Yang dapat membantu auditor adalah gejala-gejala yang sering muncul ke permukaan pada setiap tahap tersebut.

6.     6.Penggunaan computer forensics.

Computer forensics adalah penerapan teknik-teknik analitis dan investigatif untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan melindungi (preserve) bukti atau informasi digital. Ada tiga langkah utama dalam computer forensics yaitu mengambil image atau imaging, mengolah citra atau image tersebut (processing) dan menganalisis image yang sudah diproses (analyzing)

7.     7. Penggunaan teknik interogasi.

Interogasi berbeda dengan wawancara. Interogasi bersifat menuduh. Interogasi dilakukan dengan persuasi yang aktif. Tujuan interogasi adalah mengetahui yang sebenarnya, siapa yang melakukan, berapa jumlah fraud sebenarnya dst. Interogasi dilakukan dalam lingkungan yang

8.     8. Penggunaan operasi penyamaran (Covert Operations);

Ada dua bentuk operasi penyamaran yaitu operasi berkedok (undercover operations) dan operasi pengintaian (surveillance operations). Undercover operations merupakan kegiatan yang berupaya mengembangkan bukti secara langsung dari pelaku kejahatan dengan menggunakan samaran (disguise) dan tipuan (deceit). Surveillance operations merupakan pengamatan untuk memastikan tindak tanduk pelaku kejahatan. Operasi ini dilakukan dengan penuh keterampilan dan kesabaran.

9.     9. Pemanfaatan whistleblower.

Pada dasarnya pelapor pelanggaran (whistleblower) adalah karyawan dari organisasi itu sendiri ataupun pihak eksternal (pelanggan, pemasok, masyarakat). Pelapor seyogyanya memberikan bukti, informasi atau indikasi yang jelas atas terjadinya pelanggaran yang dilaporkan sehingga dapat ditelusuri atau ditindaklanjuti.

 

D.      Kunci Keberhasilan Audit Investigatif untuk Memberantas Fraud

1.     Mengerti dengan baik persoalan yang akan dipecahkan, apa yang akan dilakukan audit investigatif.

2.     Menguasai dengan baik teknik-teknik audit investigatif untuk menyelesaikan persoalan yang diidentifikasi.

3.     Cermat dalam menerapkan teknik yang dipilih, contohnya cara mengajukan pertanyaan, kapan pertanyaan tertentu harus diajukan, dan menindaklanjuti jawabannya.

4.     Cermat dalam menarik kesimpulan dari hasil penerapan teknik yang kita pilih.

 

E.      Tanggung Jawab Auditor dalam Memberantas Fraud

Menurut SA 110, auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

Perilaku profesional auditor seperti yang telah ditetapkan oleh AICPA, meliputi :

(a) Prinsip-prinsip yang meliputi tanggungjawab, bertindak untuk kepentingan masyarakat, bertindak jujur, integritas, objektivitas, dan independensi, bekerja cermat, serta mengevaluasi kelayakan lingkup dan sifat jasa,

(b) Peraturan perilaku yang harus ditaati oleh profesi akuntan publik,

(c) Interpretasi,

(d) Kelengkapan etika.

 

Auditor independen dan auditor intern mempunyai tanggung jawab untuk mendeteksi fraud. Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi fraud merupakan tanggung jawab profesi dan tanggung jawab terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar Profesional Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia telah mengatur tentang tanggung jawab Auditor Independen dalam mendeteksi kekeliruan (error) ketidakberesan (irregularities) dan unsur pelanggaran hukum (illegal acts). Standar tersebut tidak memberikan jaminan bahwa hasil audit akan dapat mendeteksi kekeliruan, ketidakberesan, dan pelanggaran hukum, tetapi hanya mengharuskan auditor untuk menentukan risiko bahwa laporan yang diperiksa telah bebas dari kekeliruan, ketidakberesan, dan unsur pelanggaran hukum yang yang material.

Auditor harus merancang auditnya agar dapat memberikan keyakinan memadai bahwa pendeteksi kekeliruan, ketidakberesan, dan unsur pelanggaran hukum yang material telah dilakukan. Auditor menggunakan istilah ketidakberesan karena istilah manipulasi, penyelewengan, penggelapan, dan pencurian karena istilah tersebut merupakan istilah yang digunakan dalam bahasa (kewenangan) hakim.

Penentuan risiko salah saji laporan keuangan mengharuskan auditor memahami karakteristik kekeliruan dan kerumitan terkait, kemudian merancang prosedur audit yang cocok, serta mengevaluasi hasilnya.

Untuk memenuhi tanggung jawab pendeteksian kekeliruan dan ketidakberesan, auditor juga harus menerapkan hal berikut.

1. Keseksamaan dalam perencanaan dan penilaian hasil prosedur auditnya.

2. Derajat skeptisme profesional yang semestinya untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kekeliruan dan ketidakberesan akan terdeteksi.

Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya salah saji material atas laporan keuangan sebagai akibat adanya unsur pelanggaran hukum. Pada dasarnya, sama dengan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi kekeliruan dan ketidakberesan. Adanya unsur pelangaran hukum terhadap laporan keuangan dapat bersifat langsung dan tidak langsung. Pelanggaran hukum dan peraturan yang lebih terkait dengan aspek operasi mempunyai dampak yang tidak langsung terhadap laporan keuangan. Semakin jauh unsur pelanggaran hukum terpisah dari kejadian dan transaksi yang dicerminkan dalam laporan keuangan, semakin kecil kemungkinan auditor menyadari atau mengenal adanya unsur pelanggaran hukum terebut. Namun demikian, dalam setiap pemeriksaan yang dilakukannya, auditor harus selalu waspada terhadap adanya kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum baik dilakukan oleh oknum karyawan maupun oleh manajemen secara sistemik. Jika ditemukan adanya indikasi mengenai unsur pelanggaran hukum yang mungkin mempunyai dampak material terhadap laporan keuangan, auditor berkewajiban untuk melaksanakan prosedur audit yang dirancang secara khusus untuk meyakinkan ada/tidaknya unsur pelanggaran hukum tersebut. Audit yang dilakukan berdasarkan standar auditing yang berlaku, tidak menjamin bahwa unsur pelanggaran hukum dapat terdeteksi  karena standar auditing yang ditetapkan tidak meliputi prosedur audit yang dirancang khusus untuk mendeteksi unsur pelanggaran hukum. Standar auditing yang ada lebih dimaksudkan sebagai acuan kriteria dalam melakukan general audit atas laporan keuangan sehubungan dengan penilaian atas kewajaran lampiran keuangan yang diaudit.

 

Sabtu, 23 April 2022

TANGGUNG JAWAB AUDITOR TERHADAP PEKERJAAN AUDIT SERTA KONSEP JASA ASSURANS

 1.1.   Tanggung Jawab Auditor

Tujuan audit atas laporan keuangan adalah untuk memungkinkan auditor menyatakan suatu opini apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Pada SAS 1 AU 110 menyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh kepastian yang layak tentang apakah laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material. Karena sifat bukti dan karekteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh kepastian yang layak tetapi tidak absolut, bahwa salah saji yang material dapat dideteksi. Bila auditor juga melaporkan tentang keefektifan pengendalian internal atas pelaporan keuangan, auditor juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi kelemahan yang material dalam pengendalian internal atas pelaporan keuangan.

Salah saji umumnya dianggap material jika gabungan dari kekeliruan dan kecurangan yang belum dikoreksi dalam laporan keuangan kemungkinan akan mengubah atau mempengaruhi keputusan orang yang menggunakan laporan keuangan tersebut. Walaupun sulit mengukur materialitas, auditor bertanggung jawab memperoleh kepastian yang layak bahwa ambang batas materialitas ini telah terpenuhi.

Kepastian atau assurance merupakan ukuran tingkat kepastian yang diperoleh auditor pada saat menyelesaikan audit. SAS 104 menyatakan bahwa kepastian yang layak adalah tingkat kepastian yang tinggi tetapi tidak absolut bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji material. Auditor bukanlah pemberi garansi atau penjamin atas kebenaran laporan keuangan. Auditor bertanggung jawab atas kepastian yang layak tetapi tidak absolut karena beberapa alasan berikut:

a.     Sebagian besar bukti audit diperoleh dari pengujian sampel populasi yang mengandung sejumlah resiko tidak terungkapnya salah saji material.

b.     Penyajian akuntansi mengandung estimasi yang kompleks yang melibatkan ketidakpastian serta dipengaruhi peristiwa-peristiwa di masa depan, sehingga auditor mengandalkan pada bukti yang persuasif tetapi tidak meyakinkan.

c.     Laporan keuangan yang disusun dengan penuh kecurangan seringkali sangat sulit dideteksi oleh auditor, apalagi bila ada kolusi di kalangan manajemen.

Jika auditor bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua asersi dalam laporan keuangan telah benar, maka persyaratan bukti audit dan biaya pelaksanaan fungsi audit akan meningkat sehingga pelaksanaan audit secara ekonomis tidak praktis lagi. Pembelaan terbaik yang dapat dilakukan auditor apabila salah saji yang material tidak terungkap adalah melaksanakan audit sesuai dengan standar auditing.

 

1.2.   Jasa Assurans

Jasa assurans adalah jasa professional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa assurans membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Jasa assurans dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai professional lainnya.

Salah satu kategori jasa assurans yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi adalah jenis jasa assurans dimana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori:

a.     Audit atas laporan keuangan historis;

Suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan GAAP. Audit ini merupakan jasa yang paling umum diberikan oleh KAP.

b.     Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan;

Auditor diharuskan memberikan atestasi mengenai efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan, karena pengendalian internal yang efektif mengurangi kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan mendatang,

c.     Review laporan keuangan historis;

Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang untuk review atas laporan keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan.

d.     Jasa atestasi mengenai teknologi informasi;

Banyak fungsi bisnis seperti pemesanan dan pembayaran dilakukan melalui internet atau secara langsung antarkomputer dengan menggunakan Electronics Data Interchange (EDI).  Para pelaku bisnis meminta kepastian yang lebih tinggi mengenai informasi transaksi dan sistem pengamanan yang melindunginya. Contoh jasa assurans yang dikembangkan yaitu WebTrust dan Systrust. Ketika menggunakan jasa WebTrust, KAP mengukur apakah situs web perusahaan sesuai dengan 5 prinsip trust service yaitu: keamanan, ketersediaan, integritas pemrosesan, privasi online dan kerahasiaan. Sedangkan jasa SysTrust menyediakan keyakinan pada manajemen, dewan direksi atau pihak ketiga mengenai keandalan dari sistem informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real-time.

 

 

 

e.     Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.

Sebagian besar jasa assurans lain yang diberikan oleh akuntan publik tidak memenuhi definisi jasa atestasi tetapi akuntan tetap harus independen dan harus memberikan kepastian tentang informasi yang digunakan oleh pengambil keputusan.

 

Elemen kunci dari perikatan asurans:

a.     Hubungan tiga pihak: auditor/praktisi, pemangku kepentingan, dan pihak yang memberikan asersi

b.     Subject atau materi yang diaudit: Data (informasi keuangan atau proyek bisnis), sistem dan prosedur (cth: sistem pengendalian internal, sistem komputerisasi), Perilaku (kepedulian terhadap lingkungan, corporate governance)

c.     Kriteria yang sesuai: praktisi yang memberikan jasa assurans harus memiliki sesuatu yang dapat digunakan untuk menilai apakah suatu informasi itu dapat diandalkan dan dapat dipercaya, misalnya terkait laporan keuangan yang digunakan adalah Standar Akuntansi.

d.     Bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung opini audit

e.     Laporan tertulis: diperlukan laporan assurans secara tertulis untuk diberikan kepada pengguna yang dituju dan berisi informasi tertentu yang ditentukan untuk menambah kepastian bahwa jaminan yang diberikan jelas dan tegas.

 

Tingkatan Assurans

a.     Perikatan assurans rasional

Auditor memberikan jaminan yang tinggi tetapi tidak absolut bahwa informasi yang diaudit bebas dari salah saji material dan dituangkan dalam pernyataan positif pada laporan audit.

b.     Perikatan assurans terbatas

Praktisi memberikan jaminan tingkat sedang bahwa informasi yang dilakukan review bebas dari salah saji material. Hal ini dituangkan dalam laporan dengan kalimat negatif.

Perbedaan utama dua tipe assurans tersebut adalah: bukti yang diperoleh dan opini yang diberikan.

 

Beberapa pemikiran terkait audit dan jasa asurans:

a.     Audit dapat meningkatkan kredibilitas

b.     Tidak dapat menjamin kelangsungan di masa depan

c.     Tidak dapat menjadi efektivitas dan efisiensi

d.     Memberikan jaminan yang rasional tetapi tidak absolut

e.     Keterbatasan bawaan dalam audit menyebabkan kesulitan auditor mendeteksi fraud

f.      Pekerjaan audit memungkinkan penilaian yang subjektif

Informasi yang Benar (True) dan Adil (Fair)

a.     Informasi dikatakan benar (true) apabila informasi bersifat faktual dan sesuai dengan kenyataan, tidak salah. Selain itu, informasi tersebut sesuai dengan standar dan hukum yang dipersyaratkan. Akun-akun telah diambil dengan benar dari buku atau catatan.

b.     Informasi dikatakan adil (fair) jika informasi bebas dari diskriminasi dan bias sesuai dengan standar dan aturan yang diharapkan. Akun-akun harus mencerminkan substansi komersial dari transaksi yang mendasari perusahaan.

 

Persyaratan Utama Profesional:

a.     Integritas

b.     Objektivitas

c.     Kompetensi Profesional dan Kehati-hatian

d.     Kerahasiaan

e.     Perilaku Profesional

 

Manfaat Jasa Assurans:

a.     Pengguna mendapatkan verifikasi dari seorang yang professional

b.     Perusahaan menjadi lebih terpercaya

c.     Mengurangi resiko kesalahan atau fraud dan bias oleh manajemen

d.     Meningkatkan perhatian pengguna jika dari hasil review diketahui terdapat inefisiensi

e.     Meningkatkan kualitas informasi yang bemanfaat bagi investor

 

Keterbatasan Jasa Assurans:

a.     Auditor tidak mengawasi proses penyusunan laporan keuangan dari awal sampai akhir.

b.     Sistem akuntansi dan pengendalian internal yang dapat diandalkan oleh penyedia assurans juga memiliki keterbatasan yang melekat.

c.     Sebagian besar bukti audit bersifat persuasif daripada konklusif.

d.     Praktisi assurans tidak akan menguji setiap item dalam informasi (menggunakan sampling).

e.     Anggota staf klien mungkin berkolusi dalam penipuan yang kemudian dapat dengan sengaja menyembunyikan kebenaran dari auditor atau memberikan gambaran yang salah kepada mereka.

f.      Ketentuan assurans dapat menjadi subjektif dan penilaian profesional harus dibuat (misalnya, tentang aspek apa dari permasalahan yang paling penting, berapa banyak bukti yang harus diperoleh, dll.).

g.     Beberapa hal dari informasi perlu dilakukan estimasi dan mengandung ketidakpastian.

h.     Sifat laporan asurans itu sendiri mungkin membatasi, karena setiap pertimbangan dan kesimpulan yang diambil asurans tidak dapat dimasukkan di dalamnya

 

Kesenjangan Harapan

Kesenjangan harapan berarti kesenjangan antara apa yang dipahami oleh penyedia jasa assurans dan apa yang diyakini oleh pengguna informasi. Hal ini sering terjadi karena pengguna tidak menyadari sifat dari batasan ketentuan jasa assurans, atau tidak memahaminya dan percaya bahwa penyedia assurans menawarkan layanan (seperti jaminan kebenaran) yang sebenarnya tidak. Perbedaan antara jaminan yang wajar dan terbatas juga dapat disalahpahami oleh pengguna.