Sabtu, 04 Juni 2022

RESUME "MEMERANGI FRAUD DAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR TERHADAP FRAUD"

 A.     Pengendalian Intern

Definisi pengendalian intern terkait dengan fraud yaitu suatu sistem dengan proses dan prosedur yang bertujuan khusus, dirancang dan dilaksanakan untuk tujuan utama, kalau bukan satu-satunya tujuan, untuk mencegah dan menghalangi (dengan membuat jera) terjadinya fraud. Pengendalian intern harus dirancang sedemikian rupa sehingga tanggap atau responsif terhadap kebutuhan entitas yang bersangkutan. Semua pengendalian dapat digolongkan ke dalam pengendalian intern aktif dan pengendalian intern pasif. Pengendalian intern aktif adalah to prevent (untuk mencegah).  Sedangkan, pengendalian intern pasif adalah to deter, mencegah karena konsekuensinya terlalu besar, membuat jera.

Pengendalian intern aktif biasanya merupakan bentuk pengendalian intern yang paling banyak diterapkan. Sarana-sarana pengendalian intern aktif yang sering dipakai dan umumnya sudah dikenal dalam sistem akuntansi, meliputi: tanda tangan, tanda tangan kaunter (countersigning), Password dan PIN (Personnel Identification Numbers), pemisahan tugas, pengendalian aset secara fisik, pengendalian persediaan secara real time, pagar, gembok dan semua jenis penghalang fisik, pencocokan dokumen, formulir yang sudah dicetak nomornya (pre-numbered accountable forms).

Semua sarana tersebut sering dipergunakan dan sudah umum dikenal oleh pendesain sistem pengendalian intern, tetapi masih mengandung kelemahan serius sebagai berikut:

1.     Kelemahan dari sisi manusia;

2.     Sangat rawan invasi (ditembus) pelaku fraud;

3.     Biayanya mahal;

4.     Menghambat pelayanan. Contohnya mengecek tanda tangan, mencocokkan dokumen, penggunaan password dsb.

Dalam pengendalian intern pasif, dari permukaan kelihatan tidak ada pengamanan, namun ada peredam yang membuat pelanggar atau pelaku fraud akan jera. Peredam ini diumumkan secara luas dan sistemnya memastikan hal ini. Perbedaan antara pengendalian intern aktif dan pasif yaitu pertama, pengendalian intern aktif jauh lebih mahal daripada pengendalian intern pasif. Kedua, pengendalian intern aktif kasat mata (dapat diduga) sedangkan pengendalian intern pasif tidak kasat mata, tidak terduga dan karenanya tidak terelakkan. Bentuk pengendalian intern pasif di antaranya meliputi:

1.     Pengendalian yang khas untuk masalah yang dihadapi (customized control);

2.     Jejak audit (audit trails);

3.     Audit yang fokus (focused audit);

4.     Pengintaian atau kegiatan kunci (surveillance of key activities);

5.     Pemindahan tugas (rotation of key personnel).

 

B.      Penggunaan Standar Audit untuk Menemukan Fraud

 Jika auditor independen bekerja tanpa standar audit, maka posisinya lemah terutama ketika memberikan audit yang diharapkan dapat menemukan fraud. Oleh karena itu, Davia et al menganjurkan adanya standar untuk pemeriksaan yang secara spesifik ditujukan untuk menemukan fraud. Hal ini disebut dengan fraud-specific examinations. Sekurang-kurangnya para praktisi harus menyadari hal-hal berikut ini:

  • 1.     Mereka tidak boleh memberikan jaminan bahwa mereka bisa menemukan fraud.
  • 2.     Seluruh pekerjaan didasarkan atas standar audit, di Indonesia menggunakan SPAP.
  • 3.     Jumlah fee didasarkan pada luasnya upaya pemeriksaan yang ditetapkan klien.
  • 4.     Praktisi bersedia untuk memperluan jasanya dari tahap proative review ke tahap pendalaman apabila ada indikasi terjadinya fraud. Tentunya dengan tambahan fee.

 

C.      Penggunaan Teknik Pemeriksaan Fraud

Ada berbagai macam teknik audit investigatif untuk mengungkapkan fraud. Teknik-teknik tersebut meliputi antara lain:

11. 1. Penggunaan teknik-teknik audit yang dilakukan oleh internal maupun eksternal auditor dalam mengaudit laporan keuangan, namun secara lebih mendalam dan luas;

Teknik audit adalah cara-cara yang dipakai dalam mengaudit kewajaran penyajian laporan keuangan. Hasil dari penerapan teknik audit adalah bukti audit. Ada tujuh teknik audit yang dapat diterapkan yaitu: memeriksa fisik (physical examination), meminta konfirmasi (confirmation), memeriksa dokumen (documentation), review analitikal, meminta informasi lisan atau tertulis dari auditee (inquiries of auditee), menghitung kembali (reperformance), dan mengamati (observation).

2.   2. Pemanfaatan teknik audit investigatif dalam kejahatan terorganisir dan penyelundupan pajak penghasilan, yang juga dapat diterapkan terhadap data kekayaan pejabat negara.

Internal Revenue Services (IRS) di Amerika Serikat menggunakan dua teknik audit investigatif untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT-nya. Kedua teknik itu adalah Net Worth Method dan Expenditure Method. Keduanya menggunakan logika pembukuan atau akuntansi yang sederhana dan digunakan sebagai bukti tidak langsung (circumstantial evidence).

3.     3. Penelusuran jejak-jejak arus uang.

Pola perilaku pelaku kejahatan dengan menjauhkan uang dari pelaku dan perbuatannya dilakukan melalui dengan cara placement, layering dan integration. Tindak kejahatan ini tergolong tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga yang penting untuk mengungkapkan pelaku-pelaku dengan menelusuri laporan-laporan dari berbagai sumber, tanpa harus membuktikan kejahatan utamanya. Undang-Undang tentang pencucian uang mendorong teknik investigasi “follow the money”.

4.     4. Penerapan teknik analisis dalam bidang hukum.

Akuntan forensik bekerja sama dengan praktisi hukum dalam menyelesaikan masalah hukum. Karena itu, akuntan forensik perlu memahami hukum pembuktian sesuai dengan masalah hukum yang dihadapi, seperti pembuktian untuk tindak pidana umum (dimana beberapa pelanggaran dan kejahatan mengenai fraud diatur), tindak pidana khusus (seperti korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, dan lain-lain), pembuktian dalam hukum perdata, pembuktian dalam hukum administrasi, dsb. Perbuatan melawan hukum dirumuskan dalam satu atau beberapa kalimat yang dapat dianalisis atau dipilah-pilah ke dalam bagian yang lebih kecil. Penyidik atau akuntan forensik mengumpulkan bukti untuk setiap unsur tersebut. Bukti dan barang bukti yang dikumpulkan untuk setiap unsur akan mendukung atau membantah adanya perbuatan melawan hukum.

5.     5. Penggunaan teknik audit investigatif untuk mengungkapkan fraud dalam pengadaan barang.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa dengan tender terbuka, setidaknya ada tiga tahap yaitu: tahap pretender, tahap penawaran dan negosiasi, serta tahap pelaksanaan dan penyelesaian administrasi. Auditor harus mengetahui seluk beluk dan potensi fraud setiap tahap. Yang dapat membantu auditor adalah gejala-gejala yang sering muncul ke permukaan pada setiap tahap tersebut.

6.     6.Penggunaan computer forensics.

Computer forensics adalah penerapan teknik-teknik analitis dan investigatif untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan melindungi (preserve) bukti atau informasi digital. Ada tiga langkah utama dalam computer forensics yaitu mengambil image atau imaging, mengolah citra atau image tersebut (processing) dan menganalisis image yang sudah diproses (analyzing)

7.     7. Penggunaan teknik interogasi.

Interogasi berbeda dengan wawancara. Interogasi bersifat menuduh. Interogasi dilakukan dengan persuasi yang aktif. Tujuan interogasi adalah mengetahui yang sebenarnya, siapa yang melakukan, berapa jumlah fraud sebenarnya dst. Interogasi dilakukan dalam lingkungan yang

8.     8. Penggunaan operasi penyamaran (Covert Operations);

Ada dua bentuk operasi penyamaran yaitu operasi berkedok (undercover operations) dan operasi pengintaian (surveillance operations). Undercover operations merupakan kegiatan yang berupaya mengembangkan bukti secara langsung dari pelaku kejahatan dengan menggunakan samaran (disguise) dan tipuan (deceit). Surveillance operations merupakan pengamatan untuk memastikan tindak tanduk pelaku kejahatan. Operasi ini dilakukan dengan penuh keterampilan dan kesabaran.

9.     9. Pemanfaatan whistleblower.

Pada dasarnya pelapor pelanggaran (whistleblower) adalah karyawan dari organisasi itu sendiri ataupun pihak eksternal (pelanggan, pemasok, masyarakat). Pelapor seyogyanya memberikan bukti, informasi atau indikasi yang jelas atas terjadinya pelanggaran yang dilaporkan sehingga dapat ditelusuri atau ditindaklanjuti.

 

D.      Kunci Keberhasilan Audit Investigatif untuk Memberantas Fraud

1.     Mengerti dengan baik persoalan yang akan dipecahkan, apa yang akan dilakukan audit investigatif.

2.     Menguasai dengan baik teknik-teknik audit investigatif untuk menyelesaikan persoalan yang diidentifikasi.

3.     Cermat dalam menerapkan teknik yang dipilih, contohnya cara mengajukan pertanyaan, kapan pertanyaan tertentu harus diajukan, dan menindaklanjuti jawabannya.

4.     Cermat dalam menarik kesimpulan dari hasil penerapan teknik yang kita pilih.

 

E.      Tanggung Jawab Auditor dalam Memberantas Fraud

Menurut SA 110, auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

Perilaku profesional auditor seperti yang telah ditetapkan oleh AICPA, meliputi :

(a) Prinsip-prinsip yang meliputi tanggungjawab, bertindak untuk kepentingan masyarakat, bertindak jujur, integritas, objektivitas, dan independensi, bekerja cermat, serta mengevaluasi kelayakan lingkup dan sifat jasa,

(b) Peraturan perilaku yang harus ditaati oleh profesi akuntan publik,

(c) Interpretasi,

(d) Kelengkapan etika.

 

Auditor independen dan auditor intern mempunyai tanggung jawab untuk mendeteksi fraud. Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi fraud merupakan tanggung jawab profesi dan tanggung jawab terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar Profesional Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia telah mengatur tentang tanggung jawab Auditor Independen dalam mendeteksi kekeliruan (error) ketidakberesan (irregularities) dan unsur pelanggaran hukum (illegal acts). Standar tersebut tidak memberikan jaminan bahwa hasil audit akan dapat mendeteksi kekeliruan, ketidakberesan, dan pelanggaran hukum, tetapi hanya mengharuskan auditor untuk menentukan risiko bahwa laporan yang diperiksa telah bebas dari kekeliruan, ketidakberesan, dan unsur pelanggaran hukum yang yang material.

Auditor harus merancang auditnya agar dapat memberikan keyakinan memadai bahwa pendeteksi kekeliruan, ketidakberesan, dan unsur pelanggaran hukum yang material telah dilakukan. Auditor menggunakan istilah ketidakberesan karena istilah manipulasi, penyelewengan, penggelapan, dan pencurian karena istilah tersebut merupakan istilah yang digunakan dalam bahasa (kewenangan) hakim.

Penentuan risiko salah saji laporan keuangan mengharuskan auditor memahami karakteristik kekeliruan dan kerumitan terkait, kemudian merancang prosedur audit yang cocok, serta mengevaluasi hasilnya.

Untuk memenuhi tanggung jawab pendeteksian kekeliruan dan ketidakberesan, auditor juga harus menerapkan hal berikut.

1. Keseksamaan dalam perencanaan dan penilaian hasil prosedur auditnya.

2. Derajat skeptisme profesional yang semestinya untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kekeliruan dan ketidakberesan akan terdeteksi.

Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya salah saji material atas laporan keuangan sebagai akibat adanya unsur pelanggaran hukum. Pada dasarnya, sama dengan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi kekeliruan dan ketidakberesan. Adanya unsur pelangaran hukum terhadap laporan keuangan dapat bersifat langsung dan tidak langsung. Pelanggaran hukum dan peraturan yang lebih terkait dengan aspek operasi mempunyai dampak yang tidak langsung terhadap laporan keuangan. Semakin jauh unsur pelanggaran hukum terpisah dari kejadian dan transaksi yang dicerminkan dalam laporan keuangan, semakin kecil kemungkinan auditor menyadari atau mengenal adanya unsur pelanggaran hukum terebut. Namun demikian, dalam setiap pemeriksaan yang dilakukannya, auditor harus selalu waspada terhadap adanya kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum baik dilakukan oleh oknum karyawan maupun oleh manajemen secara sistemik. Jika ditemukan adanya indikasi mengenai unsur pelanggaran hukum yang mungkin mempunyai dampak material terhadap laporan keuangan, auditor berkewajiban untuk melaksanakan prosedur audit yang dirancang secara khusus untuk meyakinkan ada/tidaknya unsur pelanggaran hukum tersebut. Audit yang dilakukan berdasarkan standar auditing yang berlaku, tidak menjamin bahwa unsur pelanggaran hukum dapat terdeteksi  karena standar auditing yang ditetapkan tidak meliputi prosedur audit yang dirancang khusus untuk mendeteksi unsur pelanggaran hukum. Standar auditing yang ada lebih dimaksudkan sebagai acuan kriteria dalam melakukan general audit atas laporan keuangan sehubungan dengan penilaian atas kewajaran lampiran keuangan yang diaudit.